TRENGGALEK - Beberapa hari terakhir, ramai diperbincangkan perihal telah terbitnya 42 sertipikat di wilayah pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Bermula pada awal Februari 2025, muncul laporan dari
masyarakat mengenai adanya bidang tanah di wilayah pantai Konang Trenggalek.
Klaim tersebut didasarkan atas data bidang tanah yang terdapat di situs resmi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui
bhumi.atrbpn.go.id.
Menindaklanjuti perihal itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN
Kabupaten Trenggalek segera melakukan telaah dan kajian secara mendalam. Hingga
kemudian didapati 42 sertipikat yang telah terbit di sana.Terdiri dari 41
Sertipikat Hak Milik (SHM) dan 1 Sertipikat Hak Pakai (SHP).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN
Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto.
Agus menjelaskan, sertipikat di lokasi tersebut berasal
dari tanah negara yang didistribusikan melalui Program Pendaftaran Pemilikan
Hak Tanah (P3HT). Prosesnya melibatkan tim khusus yang bekerja sama dengan
panitia, pemerintah desa, dan pemohon. Setelahnya, SK diterbitkan oleh Kakanwil
BPN Jawa Timur.
"Dan perlu diketahui bahwa pada tahun 1996, belum
ada aturan tentang peta sempadan pantai dari pemerintah daerah. Saat itu, lahan
di kawasan tersebut masih digunakan untuk pertanian, terutama tanaman kelapa.
Pemegang SHM juga diwajibkan membayar sejumlah uang ke kas negara berdasarkan
luas tanah yang mereka peroleh," tuturnya, Kamis 13 Februari 2025.
Namun seiring berjalannya waktu, lanjut Agus, kepemilikan
SHM di sempadan pantai berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
sesuai Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 tahun 2012. Dalam RTRW tersebut
disebutkan kepemilikan SHM di sempadan pantai tidak diperbolehkan.
"Dengan adanya aturan terbaru yang melarang SHM di
sempadan pantai, BPN Trenggalek bakal melakukan evaluasi terhadap status
sertipikat yang telah diterbitkan di sepanjang Pantai Konang itu,"
terangnya.
Dipaparkan Agus Purwanto, BPN Trenggalek juga akan
membentuk tim investigasi untuk menilai dampak penerbitan SHM tersebut. Tim ini
kemungkinan terdiri dari perwakilan Kanwil, pusat, dan pihak terkait lainnya.
"Selain itu BPN juga akan berkoordinasi lebih lanjut
dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan aparat penegak hukum," ujarnya.