Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek selalu berupaya
melaksanakan percepatan dalam pelaksanaan Pemberian Uang Ganti Rugi kepada
warga terdampak Bendungan Bagong Di Desa Sengon dan Desa Sumurup.
Pada Kamis 3 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Sengon
Kecamatan Bendungan, telah berlangsung musyawarah penetapan bentuk ganti
kerugian dan penyampaian hasil penilaian pembebasan lahan untuk Pengadaan Tanah
Bendungan Bagong. Dalam kegiatan Musyawarah dari warga yang terdampak hadir
semua,dan berlangsung musyawarah dengan terbuka, tdk ada gejolak maupun
sanggahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek beserta Tim Satgas A dan B
2. Asisten
Pemerintahan Sekda
3. Jajaran
Forkopimcam
4. Tim
Aprasial beserta Tim
5. PPK
Pengadaan Tanah II BBWS Brantas
6. Jajaran
Forkopimcam
7. Camat
Bendungan
8. Kepala
Desa Sengon Kecamatan Bendungan.
9. Warga
terdampak yang belum terbayar
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Agus Purwanto,
A.Ptnh., S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang telah
merelakan tanahnya untuk pembangunan Bendungan Bagong. Tak lupa Kakantah Kabupaten
Trenggalek mengucapkan terima kasih atas lancarnya kegiatan musyawarah
pennetapan bentuk ganti rugi kerugian dan penyampaian hasil pembebasan lahan untuk
Pengadaan Bendongan Bagong.
“Alhamdulillah saya ucapkan banyak terimakasih kepada
Bapak Ibu yang sudah mengikhlaskan tanahnya untuk kelancaran proses Pembangunan
Bendungan Bagong. Semoga menjadi amal jariyah Bapak Ibu semua nggih. Musyawarah
kali ini juga lancar dan, semoga hasil dari musyawarah kali ini yang akan
segera ditindaklanjuti juga berjalan lancar. Karena proyeksi kedepan dengan
adanya Bendungan Bagong juga diharapkan meningkatkan perekonomian Masyarakat di sekitar Bendungan
Bagong pada khususnya” Ujar Agus.
Dalam rapat disepakati bahwa Batas Waktu Persetujuan
untuk di validasi Pembayaran UGR ke LMAN maupun keberatan ke Pengadilan Negeri
adalah 14 hari sejak musyawarah dilaksanakan yaitu 23 Oktober 2024. Selain itu
hasil musyawarah juga menentukan bahwa nilai ganti kerugian yang menghasilkan
nilai penggantian wajar berupa uang yang dicantumkan dalam bentuk berita acara
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek. (HY)