TRENGGALEK - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Trenggalek menangkap
9 tersangka yang diindikasikan sebagai sindikat pengedar narkoba.
"Total ada 9 tersangka, 4 orang diantaranya residivis. Untuk
barang bukti yang kita amankan antara lain, sabu-sabu seberat 22,64 gram, lalu
9.377 butir double L, dan uang tunai Rp 4,8 juta," kata Kasat Resnarkoba
Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, penyidik juga menyita alat timbangan yang digunakan
untuk mengemas sabu-sabu ke dalam ukuran yang lebih kecil.
"Rata - rata dikemas dengan ukuran 0,17 gram. Sedangkan untuk
harganya dijual Rp 300 - 350 ribu pergram," lanjutnya.
Pengungkapan peredaran tersebut bermula dari informasi yang
beredar di masyarakat yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dari
Trenggalek yang kemudian mengembang ke luar daerah. "Kita juga melakukan
pengungkapan hingga ke Bangkalan sampai Denpasar, Bali," jelas Yoni.
Pengedaran barang haram tersebut menggunakan beberapa modus, mulai
dengan bertransaksi secara langsung hingga dengan sistem ranjau yaitu dengan
meninggalkan barang bukti di suatu lokasi yang telah disepakati dengan pembeli,
setelah itu pembeli mengambilnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat
pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan untuk kasus obat-obatan keras berbahaya, Yoni menyebut
petugas menjerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436
ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan
ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5
miliar.