Trenggalek - Polisi akhirnya menahan dan mengamankan Bendahara SMPN 3 Kabupaten Trenggalek atas dugaan pemalsuan dokumen.Tersangka inisial RG, pada saat itu menjabat sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan untuk tersangka utamanya Kepala Sekolah telah meninggal dunia.
Penangkapan tersangka oleh unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek, karena tersangka dalam pengelolaan dana BOS tersebut sebagian tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, seperti dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah, mark up harga, dokumen bukti pendukung fiktif,membuat kuitansi fiktif, dan nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.
Selain itu, sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan,sebagian nota ditandatangani dan distempel sendiri serta sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia.
Dalam kasus ini,kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah. Menurut, Zainul, tersangka RG diduga bekerja sama dengan TN untuk melakukan penyalahgunaan dana BOS tersebut. Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 514 juta.
"Korupsi dilakukan untuk mengumpulkan dana taktis yang digunakan untuk keperluan di luar petunjuk teknis penggunaan dana BOS, serta digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Untuk itu terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.