Upaya
penyertipikatan tanah masyarakat di Kabupaten Trenggalek terus dipercepat
dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL). Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Trenggalek bahkan mengadakan pertemuan dengan beberapa Kepala Desa di
Kabupaten Trenggalek yang menjadi target lokasi PTSL dalam rangka Percepatan
Penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tidak sendiri, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Joseph Wibisono mengajak Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Trenggalek selaku wakil dari
Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan kiat dan strategi percepatan
penyelesaian Program PTSL pada Jum’at, 13 Juli 2024.
“Terimakasih
sudah hadir memenuhi undangan saya, dengan program PTSL ini, Alhamdulillah kita
bersama-sama bisa memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan sertipika tanahnya
lebih cepat dan mudah lagi.” Ujar Joseph.
Memulai
sambutannya Joseph menyampaikan data tanah yang sudah disertipikatkan dan
urgensi kepemilikan sertipikat tanah sebagai upaya legalisasi Hak Atas Tanah.
“Kabupaten
Trenggalek sendiri diperkirakan jumlah bidang tanahnya sejumlah 551.382 bidang,
dalam data kami yang sudah bersertipikat sejumlah 390.426 bidang per hari ini.
Atau sekitar 70,81%. Untuk itu saya minta kerja samanya Bapak Ibu sekalian
untuk membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya memiliki
sertipikat tanah. Jangan sampai masyarakat di desa Bapak Ibu sudah punya tanah
tapi tidak punya sertipikat. Karena bukti kepemilikan yang kuat ya Cuma satu
sertipikat tanah” Tandas Joseph.
Persyaratan
dalam membuat sertipikat tanah melalui program PTSL sangat mudah. Persyaratan
tersebut harus dipenuhi dalam proses pembuatan sertipikat tanah sebagai upaya
agar kekuatan legalitas hak atas tanah yang dihasilkan terjamin. Jika suatu
saat terjadi gugatan maka keamanan sertipikat tidak mudah untuk dipatahkan
“Jadi
memang sertipikat tanah kekuatan hukum nya tidak mudah dipatahkan, selain
mengurangi konflik pertanahan juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
apabila digunakan dengan baik. Persepsi masyarakat di luar apabila mengurus
sertipikat tanah itu susah, lama ribet. Tapi PTSL hadir memberikan solusi
pembuatan sertipikat yang cepat dan mudah. Itu yang perlu masyarakat tahu agar
tergerak untuk mendaftarkan sertipikat tanahnya” Tambah Joseph.
Kepala
Dinas PUPR, Ramelan juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertipikat
tanah untuk masa depan.
“Upaya
percepatan penyelesaian PTSL ini harus kita dukung bersama agar kepastian hukum
hak atas tanahnya terjamin. Mengingat di Kabupaten Trenggalek banyak sekali
program-program strategis nasional seperti bendungan bagong dan Jalur Lintas
Selatan maka akan lebih mudah proses pengadaannya apabila masyarakat sudah memiliki sertipikat
tanah. Untuk itu perlu memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat
untuk segera mendaftarkan tanahnya mumpung ada program PTSL”Ungkap Ramelan.
Upaya
yang ditempuh Kepala Kantor melakukan Pengarahan Percepatan Penyelesaian
Program PTSL ini disambut baik Kepala Desa di Lokasi PTSL Kabupaten Trenggalek.
Mereka menyampaikan permasalahan di lapangan adalah kurangnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah.
“Alhamdulillah
Desa Petung sudah masuk dalam lokasi Program PTSL. Antusias masyarakat
kebanyakan sebenarnya juga bagus, tapi memang ada masyarakat yang belum
memahami pentingnya punya sertipikat dan akhirnya tidak mendaftar PTSL. Tapi
langkah BPN Trenggalek untuk mengadakan forum diskusi seperti ini sangat bagus
ya. Kami jadi bisa sharing permasalahan yang ada di desa dan diberikan solusi
langsung oleh Kepala BPN. Sangat support dan informative. Sehingga langkah
selanjutnya adalah bagaimana kami meyakinkankan masyarakat untuk mendaftarkan
tanahnya sesuai kiat-kiat dan strategi yang disampaikan Kepala BPN” Ujar Sawali
Kepala Desa Petung.
Acara
pertemuan ini berjalan lancar hingga akhir acara dan dihadiri oleh 28 Kepala
Desa dan 28 Ketua Kelompok Masyarakat dari Desa Lokasi PTSL di Kabupaten
Trenggalek.